Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencapaian target kinerja penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, KPA melaksanakan monitoring dan evaluasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan pengawasan terhadap: a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran bantuan sosial dengan pedoman umum dan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan terkait lainnya; dan b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling kurang setiap triwulan. (4) KPA mengambil langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial.
Koreksi Anda