Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial, KPA bertanggung jawab atas: a. pencapaian target kinerja penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial; b. transparansi penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial; dan c. akuntabilitas penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id