Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial, KPA bertanggung jawab atas:
a. pencapaian target kinerja penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial;
b. transparansi penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial;
dan
c. akuntabilitas penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial.
Koreksi Anda
