Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank/Pos Penyalur melakukan penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial ke Kas Negara berdasarkan surat perintah penyetoran dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4). (2) Penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun anggaran berjalan. (3) Setoran dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibukukan sebagai pengembalian belanja sebesar nilai setoran dana Belanja Bantuan Sosial pada fungsi, subfungsi, program, kegiatan, output, dan jenis belanja yang sama. (4) Penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menambah sisa alokasi pagu Belanja Bantuan Sosial. (5) Dalam hal penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial tidak dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya. (6) Penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial dan bunga/jasa giro yang timbul dalam rangka kegiatan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial, surat setorannya dibuat secara terpisah. (7) Tata cara penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur sistem penerimaan negara. (8) Untuk keperluan penyusunan laporan pertanggungjawaban, penyetoran sisa dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5), dilampiri dengan daftar penerima Belanja Bantuan Sosial. (9) Bank/Pos Penyalur menyampaikan laporan kepada PPK dana Belanja Bantuan Sosial yang telah disetor ke Kas Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id