Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) PPK melakukan penelitian terhadap laporan Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselesaikan oleh PPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterima laporan dari Bank/Pos Penyalur.
(3) Berdasarkan hasil penelitian, PPK segera memerintahkan Bank/Pos Penyalur untuk menyetorkan dana Belanja Bantuan Sosial yang berdasarkan hasil penelitian:
a. belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam kontrak/perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c dan huruf e;
b. rekening atau uang elektronik penerima bantuan sosial tidak terdapat transaksi/tidak dipergunakan karena penerima Belanja Bantuan Sosial:
1) meninggal dunia; atau 2) tidak berhak menerima Belanja Bantuan Sosial.
(4) PPK menyampaikan surat perintah penyetoran paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak selesainya penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) PPK menyampaikan surat perintah pembukaan rekening atau uang elektronik penerima bantuan sosial dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima bantuan sosial masih berhak menerima dana bantuan sosial.
Koreksi Anda
