Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Bank/Pos Penyalur menyampaikan laporan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial kepada PPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa
penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial melalui uang, rekening penerima bantuan sosial atau uang elektronik.
(2) Dalam hal berdasarkan laporan Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat rekening atau uang elektronik penerima dana Belanja Bantuan Sosial yang tidak terdapat transaksi/tidak dipergunakan, PPK memerintahkan Bank/Pos Penyalur untuk membekukan sementara rekening atau uang elektronik penerima dana Belanja Bantuan Sosial.
Koreksi Anda
