Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPSPM melakukan pengujian terhadap SPP dan lampiran yang diajukan oleh PPK. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPP dinyatakan lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, PPSPM menerbitkan SPM-LS. (3) Tata cara pengujian SPP, pengajuan SPM-LS oleh PP-SPM ke KPPN, dan penerbitan SP2D oleh KPPN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Koreksi Anda