Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Teks Saat Ini
Dalam rangka pencairan dana bantuan sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diberikan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), PPK menyampaikan SPP kepada PPSPM, dengan dilampiri:
a. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah dan PPK; dan
b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah dan disahkan oleh PPK.
Koreksi Anda
