Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pencairan dana bantuan sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diberikan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), PPK menyampaikan SPP kepada PPSPM, dengan dilampiri: a. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah dan PPK; dan b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah dan disahkan oleh PPK.
Koreksi Anda