Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Tujuan penggunaan bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. perlindungan sosial, yang bertujuan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai kebutuhan dasar minimal;
b. rehabilitasi sosial, yang bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar;
c. jaminan sosial, yang merupakan skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak;
d. pemberdayaan sosial, yang merupakan semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya;
e. penanggulangan kemiskinan, yang merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan;
f. penanggulangan bencana, yang merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
(2) Tujuan penggunaan bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari target kinerja Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Pemberi bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Kementerian Negara/ Lembaga yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan program perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan dan pelayanan dasar, dan penanggulangan bencana.
(4) Penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, adalah perorangan, keluarga, kelompok, masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan/atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum.
(5) Pemberian bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui lembaga nonpemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan bidang lain yang
berperan untuk melindungi perorangan, keluarga, kelompok, masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan/atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum.
(6) Belanja Bantuan Sosial yang diberikan oleh pemberi bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak untuk:
a. dikembalikan kepada pemberi bantuan sosial; atau
b. diambil hasilnya oleh pemberi bantuan sosial.
(7) Bentuk bantuan sosial yang disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
(8) Bentuk bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) harus sesuai dengan Keluaran yang tercantum dalam RKA-K/L atau DIPA.
Koreksi Anda
