Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengalokasian Belanja Bantuan Sosial, Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga (APIP K/L) melakukan reviu terhadap RKA-K/L dalam rangka memberikan keyakinan terbatas bahwa RKA-K/L telah disusun antara lain memenuhi kaidah perencanaan.
(2) Reviu terhadap RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain kesesuaian penyusunan alokasi Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan klasifikasi anggaran.
(3) APIP K/L melakukan reviu dengan mempedomani Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L dan Pengesahan DIPA.
Koreksi Anda
