Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga dengan memperhatikan: a. tujuan penggunaan bantuan sosial; b. pemberi bantuan sosial; c. penerima bantuan sosial; dan d. bentuk bantuan sosial yang disalurkan.
Koreksi Anda