Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga dengan memperhatikan:
a. tujuan penggunaan bantuan sosial;
b. pemberi bantuan sosial;
c. penerima bantuan sosial; dan
d. bentuk bantuan sosial yang disalurkan.
Koreksi Anda
