Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pengalokasian, pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersumber dari APBN.
Koreksi Anda