Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pengalokasian, pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersumber dari APBN.
Koreksi Anda
