Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK IBU HAMIL, BERSALIN, DAN NIFAS DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN JARINGAN PELAYANANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin dan nifas di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. meningkatkan mutu penyelenggaraan pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin dan nifas di fasilitas pelayanan kesehatan; dan b. mengembangkan pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin dan nifas yang efisien dan efektif. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau c. pemantauan dan evaluasi. (4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan organisasi profesi terkait.
Koreksi Anda