Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK IBU HAMIL, BERSALIN, DAN NIFAS DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN JARINGAN PELAYANANNYA
Teks Saat Ini
(1) Setiap tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan dinas kesehatan provinsi harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara berkala dan berjenjang yang akan digunakan untuk pemantauan data dan evaluasi.
(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. jumlah pemeriksaan;
b. jumlah kasus; dan
c. inventarisasi peralatan laboratorium dan reagensia.
(3) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
