Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK IBU HAMIL, BERSALIN, DAN NIFAS DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN JARINGAN PELAYANANNYA
Teks Saat Ini
(1) Setiap tenaga kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin dan nifas harus mematuhi standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di laboratorium dan standar lainnya.
(2) Standar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(3) Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
