Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK IBU HAMIL, BERSALIN, DAN NIFAS DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN JARINGAN PELAYANANNYA
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin dan nifas wajib melaksanakan kegiatan pemantapan mutu.
(2) Kegiatan Pemantapan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Pemantapan Mutu Internal; dan
b. Pemantapan Mutu Eksternal.
(3) Kegiatan Pemantapan Mutu Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh setiap laboratorium bersangkutan secara rutin dan berkelanjutan untuk memperoleh hasil pemeriksaan yang tepat dan akurat.
(4) Kegiatan Pemantapan Mutu Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
