Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK IBU HAMIL, BERSALIN, DAN NIFAS DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN JARINGAN PELAYANANNYA
Teks Saat Ini
(1) Tenaga teknis laboratorium yang dapat melaksanakan pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin, dan nifas paling rendah
memiliki kualifikasi pendidikan diploma tiga ahli teknologi laboratorium medik.
(2) Dalam hal pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin, dan nifas dilakukan di puskesmas pembantu dan puskesmas keliling, pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin dan nifas dapat dilakukan oleh bidan atau perawat.
(3) Untuk pemeriksaan tertentu, bidan atau perawat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus telah mendapatkan pelatihan pemeriksaan laboratorium.
Koreksi Anda
