Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK IBU HAMIL, BERSALIN, DAN NIFAS DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN JARINGAN PELAYANANNYA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin, dan nifas meliputi:
a. pemeriksaan rutin;
b. pemeriksaan pada daerah/situasi tertentu; dan/atau
c. pemeriksaan atas indikasi penyakit.
(2) Pemeriksaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jenis pemeriksaan laboratorium yang harus dilakukan untuk ibu hamil, bersalin dan nifas yang meliputi pemeriksaan hemoglobin, dan golongan darah.
(3) Pemeriksaan hemoglobin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan alat:
a. hemoglobinometer sahli (Hb Sahli);
b. hemoglobinometer POCT;
c. fotometer; atau
d. hematologi analizer.
(4) Pemeriksaan hemoglobin dengan alat Hb Sahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. alat dan reagen disimpan dengan baik dan tidak terkena sinar matahari; dan
b. dilaksanakan oleh tenaga kesehatan terlatih.
(5) Pemeriksaan golongan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan alat kartu golongan darah dan reagen.
(6) Pemeriksaan pada daerah/situasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemeriksaan laboratorium yang harus dilakukan atau ditawarkan untuk ibu hamil, bersalin, dan nifas
yang meliputi pemeriksaan anti HIV, malaria, dan/atau pemeriksaan lain tergantung pada kondisi daerah/situasi tertentu tersebut.
(7) Pemeriksaan atas indikasi penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan pemeriksaan laboratorium yang harus dilakukan untuk ibu hamil, bersalin dan nifas jika ditemukan indikasi penyakit tertentu.
Koreksi Anda
