Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2494-menkes-per-xii-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2494-menkes-per-xii-2011 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 agar digunakan sebagai acuan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam Pengelolaan dan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2012.
Koreksi Anda
