Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU, PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan yang sedang dalam proses peradilan yang sedang menjalani rehabilitasi medis di fasilitas rehabilitasi medis menjadi tanggung jawab penyidik, penuntut umum atau hakim sesuai tingkat pemeriksaan perkara.
Koreksi Anda