Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU, PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Teks Saat Ini
Rehabilitasi medis terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang sedang dalam proses peradilan diselenggarakan sesuai standar dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
