Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU, PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Teks Saat Ini
(1) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.
(2) Penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Dokter.
(3) Tim dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari dokter spesialis kedokteran jiwa, dokter spesialis forensik, dokter, dan psikolog yang berasal dari fasilitas rehabilitasi medis, organisasi profesi, Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal di daerah tidak ada dokter spesialis kedokteran jiwa dan/atau dokter spesialis forensik, maka dapat ditunjuk dokter yang terlatih di bidang gangguan penggunaan NAPZA untuk masuk dalam Tim dokter.
(5) Tim dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(6) Tim dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan asesmen, pemeriksaan fisik, pemeriksaan psikiatrik dan pemeriksaan psikologis.
Koreksi Anda
