Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU, PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Teks Saat Ini
Pemerintah bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika yang telah diputus oleh pengadilan.
Koreksi Anda
