Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU, PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi medis terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang telah diputus oleh pengadilan dilaksanakan melalui tahapan: a. program rawat inap awal; b. program lanjutan; dan c. program pasca rawat. (2) Program rawat inap awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan selama minimal 3 (tiga) bulan untuk kepentingan www.djpp.kemenkumham.go.id asesmen lanjutan, serta penatalaksanaan medis untuk gangguan fisik dan mental. (3) Program lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi program rawat inap jangka panjang atau program rawat jalan yang dilaksanakan sesuai standar prosedur operasional. (4) Pelaksanaan program lanjutan dengan program rawat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilaksanakan untuk pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang telah diputus bersalah oleh pengadilan dengan pola penggunaan rekreasional dan jenis narkotika amfetamin, dan ganja, dan/atau berusia di bawah 18 tahun. (5) Pola penggunaan rekreasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah penggunaan narkotika hanya untuk mencari kesenangan pada situasi tertentu dan belum ditemukan adanya toleransi serta gejala putus zat. (6) Program rawat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali seminggu dengan pemeriksaan urin berkala atau sewaktu-waktu. (7) Program pasca rawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi rehabilitasi sosial dan program pengembalian kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda