Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU, PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan rehabilitasi medis dan penyusunan rencana terapi terhadap pasien di bawah umur harus memperhatikan kondisi perkembangan mental emosional dan mempertimbangkan hak untuk memperoleh pendidikan.
(2) Penyusunan rencana terapi bagi pasien di bawah umur harus mengutamakan program rehabilitasi rawat jalan, agar tidak mengganggu hak untuk menjalani pendidikan.
(3) Ruang rawat inap pasien di bawah umur tidak boleh digabungkan dengan ruang rawat inap dewasa.
Koreksi Anda
