Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU, PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi medis dilaksanakan dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Fasilitas rehabilitasi medis berbasis rumah sakit yang menyediakan rawat inap, harus mengalokasikan sebagian dari ruang perawatannya bagi pasien perempuan. (3) Fasilitas rehabilitasi medis rawat inap bagi pasien perempuan harus menyediakan ruangan khusus untuk menyusui dan ruang untuk perawatan bersama dengan bayi, khususnya bagi pasien yang menjadi orangtua tunggal dan tidak memiliki dukungan sosial.
Koreksi Anda