Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU, PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Teks Saat Ini
Proses pemulihan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional harus bekerjasama dengan Rumah Sakit dan Puskesmas terdekat yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai institusi penerima wajib lapor pecandu narkotika.
Koreksi Anda
