Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU, PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi medis dapat dilaksanakan melalui rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai dengan rencana rehabilitasi yang telah disusun dengan mempertimbangkan hasil asesmen.
(2) Pelaksanaan rawat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. intervensi medis antara lain melalui program detoksifikasi, terapi simtomatik, dan/atau terapi rumatan medis, serta terapi penyakit komplikasi sesuai indikasi; dan
b. intervensi psikososial antara lain melalui konseling adiksi narkotika, wawancara motivasional, terapi perilaku dan kognitif (Cognitive Behavior Therapy), dan pencegahan kambuh.
(3) Pelaksanaan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. intervensi medis antara lain melalui program detoksifikasi, terapi simtomatik, dan terapi penyakit komplikasi sesuai indikasi;
b. intervensi psikososial antara lain melalui konseling individual, kelompok, keluarga, dan vokasional;
c. pendekatan filosofi therapeutic community (TC) dan/atau metode 12 (dua belas) langkah dan pendekatan filosofi lain yang sudah teruji secara ilmiah.
(4) Rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan standar dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
