Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU, PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 996/MENKES/SK/VIII/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan Dan Ketergantungan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) sepanjang yang menyangkut Narkotika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id