Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU, PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 996/MENKES/SK/VIII/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan Dan Ketergantungan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) sepanjang yang menyangkut Narkotika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
