Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU, PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka semua fasilitas rehabilitasi medis yang menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika harus menyesuaikan dengan Peraturan ini dalam jangka waktu selambat- lambatnya 2 (dua) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda