Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU, PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kemampuan fasilitas rehabilitasi medis, Menteri dan Kepala Dinas Kesehatan melakukan pembinaan untuk meningkatkan kemampuan fasilitas rehabilitasi medis.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan Kepala Dinas Kesehatan melibatkan Badan Narkotika Nasional.
(3) Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan rehabilitasi medis, Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program rehabilitasi medis.
(4) Dalam melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan, Menteri dapat membentuk suatu Tim dengan melibatkan unsur pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota melalui kepala dinas kesehatan/kepala biro NAPZA, organisasi profesi di bidang kesehatan, BNN Provinsi/Kabupaten/Kota atau organisasi kemasyarakatan terkait lainnya.
(5) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri dapat mengambil tindakan administratif kepada fasilitas rehabilitasi medis terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pencabutan izin.
Koreksi Anda
