Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU, PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas rehabilitasi medis melaporkan perkembangan program rehabilitasi medis kepada lembaga penegak hukum yang meminta dilakukannya rehabilitasi medis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
