Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU, PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan rekapitulasi data pelaporan penyelenggaraan rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada Badan Narkotika Nasional.
Koreksi Anda
