Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU, PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas rehabilitasi medis wajib melakukan pelaporan penyelenggaraan rehabilitasi medis kepada Menteri melalui mekanisme sistem pelaporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala, yaitu sebulan sekali, meliputi rekapitulasi data yang meliputi:
a. Jumlah pecandu narkotika yang ditangani;
b. Identitas pecandu narkotika meliputi jenis kelamin, usia, agama, status perkawinan, latar belakang pendidikan, latar belakang pekerjaan;
c. Jenis zat narkotika yang disalahgunakan;
d. Lama pemakaian;
e. Cara pakai zat;
f. Diagnosa;
g. Jenis pengobatan/riwayat perawatan atau rehabilitasi yang dijalani
(3) Sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti sistem informasi kesehatan nasional.
(4) Dalam hal sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dapat dilaksanakan secara on line, maka pelaporan dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
a. bagi rumah sakit vertikal dapat langsung melaporkannya pada Menteri.
b. bagi rumah sakit daerah dan puskesmas melaporkan pada Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Menteri.
c. bagi lembaga rehabilitasi medis tertentu, melaporkan pada Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Menteri.
(5) Rekapitulasi data yang telah dilaporkan dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan dalam pengembangan kebijakan dan program baik lembaga pemerintah maupun masyarakat.
Koreksi Anda
