Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU, PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas rehabilitasi medis mempunyai kewajiban: a. menyelenggarakan rehabilitasi medis sesuai standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional; b. melaksanakan fungsi sosial; www.djpp.kemenkumham.go.id c. berperan serta dalam jejaring dan melaksanakan fungsi rujukan; d. melaksanakan serangkaian terapi dan upaya pencegahan penularan penyakit melalui penggunaan narkotika suntik; e. menyusun standar prosedur operasional penatalaksanaan rehabilitasi sesuai dengan modalitas yang digunakan dengan mengacu pada standar dan pedoman penatalaksanaan medis; dan f. melakukan pencatatan dan pelaporan dalam penyelenggaraan rehabilitasi medis.
Koreksi Anda