Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU, PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Teks Saat Ini
Fasilitas rehabilitasi medis mempunyai kewajiban:
a. menyelenggarakan rehabilitasi medis sesuai standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional;
b. melaksanakan fungsi sosial;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. berperan serta dalam jejaring dan melaksanakan fungsi rujukan;
d. melaksanakan serangkaian terapi dan upaya pencegahan penularan penyakit melalui penggunaan narkotika suntik;
e. menyusun standar prosedur operasional penatalaksanaan rehabilitasi sesuai dengan modalitas yang digunakan dengan mengacu pada standar dan pedoman penatalaksanaan medis; dan
f. melakukan pencatatan dan pelaporan dalam penyelenggaraan rehabilitasi medis.
Koreksi Anda
