Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU, PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas rehabilitasi medis harus memasang papan nama sebagai penyelenggara rehabilitasi medis.
(2) Lembaga rehabilitasi medis tertentu harus mencantumkan nomor izin dan nomor persetujuan pada papan nama.
Koreksi Anda
