Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU, PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan untuk dapat menyelenggarakan rehabilitasi medis pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
(2) Perpanjangan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan persetujuan 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya persetujuan.
(3) Permohonan perpanjangan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri cq Direktur Jenderal dengan melampirkan fotokopi persetujuan yang lama dan laporan penyelenggaraan rehabilitasi medis yang telah dilakukan.
Koreksi Anda
