Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU, PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan lembaga rehabilitasi tertentu mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan persetujuan kepada Menteri cq Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima MENETAPKAN menerima atau menolak permohonan persetujuan atau permohonan perpanjangan persetujuan.
(3) Permohonan yang tidak memenuhi syarat ditolak oleh Direktur Jenderal dengan memberikan alasan penolakannya secara tertulis.
Koreksi Anda
