Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU, PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Teks Saat Ini
(1) Rumah sakit dan puskesmas yang menyelenggarakan rehabilitasi medis ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan penetapan rumah sakit dan puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(2) Penetapan rumah sakit milik pemerintah daerah atau masyarakat dan puskesmas sebagai penyelenggara rehabilitasi medis dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah.
Koreksi Anda
