Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU, PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi medis dilaksanakan di fasilitas rehabilitasi medis yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
(2) Fasilitas rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rumah sakit, puskesmas atau lembaga rehabilitasi tertentu yang menyelenggarakan rehabilitasi medis.
(3) Lembaga rehabilitasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. lembaga rehabilitasi NAPZA milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
b. klinik rehabilitasi medis NAPZA yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Koreksi Anda
