Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU, PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
2. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- www.djpp.kemenkumham.go.id
golongan sebagaimana terlampir dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, yang selanjutnya disebut NAPZA, adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorangserta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.
4. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
5. Penyalahguna Narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
6. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
7. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, akan menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
8. Fasilitas rehabilitasi medis adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan dan ketergantungan Narkotika, melalui kegiatan pengobatan secara terpadu baik fisik, psikis, spiritual dan sosial.
9. Detoksifikasi adalah suatu proses intervensi medis yang bertujuan untuk membantu pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika mengatasi gejala putus zat akibat penghentian Narkotika dari tubuh pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan yang mengalami ketergantungan fisik.
10. Terapi rumatan medis adalah suatu terapi jangka panjang minimal 6 bulan bagi klien ketergantungan Opioida dengan menggunakan golongan opioid sintetis agonis (Metadon) atau agonis parsial (Bufrenorfin) dengan cara oral atau sub-lingual, dibawah pengawasan dokter terlatih, dengan merujuk pada pedoman nasional.
11. Pasien di bawah umur adalah pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika di bawah umur yang berusia kurang dari atau sama dengan 18 (delapan belas) tahun.
12. Proses peradilan adalah suatu rangkaian acara peradilan mulai dari penindakan terhadap adanya suatu tindak pidana (sumber tindakan) sampai pada lahirnya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. Direktur Jenderal adalah jabatan struktural eselon I pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pembinaan upaya kesehatan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
