Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2409-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2409-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR BUBUK TABUR GIZI
Teks Saat Ini
Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 agar digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan Taburia.
Koreksi Anda
