Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2406-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2406-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN ANTIBIOTIK
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan organisasi profesi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
