Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2406-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2406-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN ANTIBIOTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan organisasi profesi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 2406-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id