Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit Kelas D Pratama dapat meningkatkan kelas sesuai dengan pengembangan pelayanan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Peningkatan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id