Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit Kelas D Pratama dapat meningkatkan kelas sesuai dengan pengembangan pelayanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Peningkatan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
