Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Rumah Sakit Kelas D Pratama harus memiliki struktur organisasi dan tata kerja.
(2) Organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Kelas D Pratama disusun berdasarkan prinsip organisasi yang hemat struktur dan kaya fungsi serta menggambarkan kewenangan, tanggung jawab, dan hubungan kerja dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan administrasi manajemen sesuai kebutuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
(3) Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medik, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
(4) Pembentukan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
