Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin mendirikan dan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat. Permohonan izin mendirikan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi akta pendirian badan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah; b. studi kelayakan; c. master plan; d. rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; e. izin UNDANG-UNDANG gangguan (Hinder Ordonantie/HO) dan/atau surat izin tempat usaha (SITU); www.djpp.kemenkumham.go.id f. fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah; g. izin-izin lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) Permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen: a. upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) dan/atau sertifikat analisis dampak lingkungan (AMDAL); b. izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan c. ‘as built drawing’ (gambar arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal dan seluruh fasilitasnya) dan foto bangunan, berikut sarana dan prasarana pendukung; d. daftar sumber daya manusia disertai kelengkapan berkasnya; e. daftar peralatan medis dan non medis; f. daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan; g. struktur organisasi rumah sakit; h. peraturan internal rumah sakit (hospital bylaws); dan i. sertifikat laik fungsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id