Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin mendirikan dan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat.
Permohonan izin mendirikan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi akta pendirian badan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. studi kelayakan;
c. master plan;
d. rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
e. izin UNDANG-UNDANG gangguan (Hinder Ordonantie/HO) dan/atau surat izin tempat usaha (SITU);
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah;
g. izin-izin lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) dan/atau sertifikat analisis dampak lingkungan (AMDAL);
b. izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
c. ‘as built drawing’ (gambar arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal dan seluruh fasilitasnya) dan foto bangunan, berikut sarana dan prasarana pendukung;
d. daftar sumber daya manusia disertai kelengkapan berkasnya;
e. daftar peralatan medis dan non medis;
f. daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan;
g. struktur organisasi rumah sakit;
h. peraturan internal rumah sakit (hospital bylaws); dan
i. sertifikat laik fungsi.
Koreksi Anda
