Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Rumah Sakit Kelas D Pratama harus memiliki izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari izin mendirikan dan izin operasional.
(3) Izin mendirikan dan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
