Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggaraan Rumah Sakit Kelas D Pratama harus memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lokasi, bangunan, peralatan, sumber daya manusia, kefarmasian, dan prasarana penunjang lainnya.
(3) Rincian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
