Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Rumah Sakit Kelas D Pratama harus memiliki peraturan internal rumah sakit (hospital bylaws) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda