Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA
Teks Saat Ini
Setiap Rumah Sakit Kelas D Pratama harus memiliki peraturan internal rumah sakit (hospital bylaws) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
