Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit Kelas D Pratama wajib melakukan pencatatan dan pelaporan semua kegiatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam bentuk sistem informasi manajemen rumah sakit.
(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan pencatatan dan pelaporan Rumah Sakit yang ditetapkan Menteri.
Koreksi Anda
