Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit Kelas D Pratama dapat menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan sumber daya manusia kesehatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
(2) Pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan bekerja sama dengan institusi pendidikan, organisasi profesi, atau lembaga pendidikan/pelatihan yang kompeten.
Koreksi Anda
