Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit Kelas D Pratama dapat menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan sumber daya manusia kesehatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. (2) Pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan bekerja sama dengan institusi pendidikan, organisasi profesi, atau lembaga pendidikan/pelatihan yang kompeten.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id